Instrumen
keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka
panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi,
waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti
option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang
Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar
modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar
Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena
pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi
pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan
dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar
modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan
modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi
masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham,
obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat
menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan
dan risiko masing-masing instrument.
Find Exclusive Tutorial From:
0 komentar:
Post a Comment