Badan Hukum:
- Subjek hukum adalah badan usaha/perkumpulannya itu sendiri sehingga pihak ketiga dapat menuntut badan usaha namun tidak dapat menuntut masing-masing orangnya.
- Harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi pengurus, sehingga apabila terjadi kerugian/ penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi hanya sebatas pada kekayaan perusahaan.
- badan usaha yang termasuk : Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Negara, Perusahaan daerah, Koperasi, Perum, Perjan, Persero, dan yayasan.
Bukan badan hukum
- Subjek hukum adalah orang-orang yang jadi pengurusnya dan bukan perkumpulannya. sehingga yang dituntut oleh pihak ketiga adalah orang-orang yang jadi pengurusnya.
- Harta kekayaan bersatu dengan harta pribadi pengurusnya sehingga bila terjadi kerugian/ penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi maka harta kekayaan pribadi menjadi jaminannya.
- Badan usaha yang termasuk: CV, Firma, UD/PD, dan lainnya.
0 komentar:
Post a Comment