Translate

Cara gampang memahami perbedaan antara usaha berbadan hukum dan bukan badan hukum

Badan Hukum:
  1. Subjek hukum adalah badan usaha/perkumpulannya itu sendiri sehingga pihak ketiga  dapat menuntut  badan usaha namun tidak dapat  menuntut masing-masing orangnya.
  2. Harta kekayaan perusahaan  terpisah dari harta kekayaan pribadi pengurus, sehingga apabila terjadi kerugian/ penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi hanya sebatas pada kekayaan perusahaan.
  3. badan usaha yang termasuk : Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Negara, Perusahaan daerah, Koperasi, Perum, Perjan, Persero, dan yayasan.
Bukan badan hukum
  1. Subjek hukum adalah orang-orang yang jadi pengurusnya dan bukan perkumpulannya. sehingga yang dituntut  oleh pihak ketiga adalah orang-orang yang jadi pengurusnya.
  2. Harta kekayaan bersatu dengan harta pribadi pengurusnya sehingga bila terjadi kerugian/ penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi maka harta kekayaan pribadi menjadi jaminannya.
  3. Badan usaha yang termasuk: CV, Firma, UD/PD, dan lainnya.

0 komentar:

 
© 2009 Belajar & Berbagi Pengetahuan | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan